Pada tanggal 1 Januari 2020, larangan penggunaan peralatan makan plastik sekali pakai secara resmi diterapkan dalam “Undang-Undang Transformasi Energi untuk Mendorong Pertumbuhan Hijau” Prancis, menjadikan Prancis sebagai negara pertama di dunia yang melarang penggunaan peralatan makan plastik sekali pakai.
Produk plastik sekali pakai banyak digunakan dan memiliki tingkat daur ulang yang rendah, sehingga menyebabkan polusi serius bagi tanah dan lingkungan laut. Saat ini, "pembatasan plastik" telah menjadi konsensus global, dan banyak negara serta wilayah telah mengambil tindakan di bidang pembatasan dan pelarangan plastik. Artikel ini akan membahas kebijakan dan pencapaian negara-negara di seluruh dunia dalam membatasi penggunaan produk plastik sekali pakai.
Uni Eropa mengeluarkan arahan pembatasan plastik pada tahun 2015, yang bertujuan untuk mengurangi konsumsi kantong plastik per orang di negara-negara Uni Eropa menjadi tidak lebih dari 90 per tahun pada akhir tahun 2019. Pada tahun 2025, angka ini akan dikurangi menjadi 40. Setelah arahan tersebut dikeluarkan, semua negara anggota memulai jalur "pembatasan plastik".
Pada tahun 2018, Parlemen Eropa mengesahkan undang-undang baru tentang pengendalian sampah plastik. Berdasarkan undang-undang tersebut, mulai tahun 2021, Uni Eropa akan sepenuhnya melarang negara-negara anggota menggunakan 10 jenis produk plastik sekali pakai seperti pipa air minum, peralatan makan, dan cotton bud, yang akan digantikan oleh kertas, sedotan, atau plastik keras yang dapat digunakan kembali. Botol plastik akan dikumpulkan secara terpisah sesuai dengan metode daur ulang yang berlaku; pada tahun 2025, negara-negara anggota diwajibkan mencapai tingkat daur ulang sebesar 90% untuk botol plastik sekali pakai. Di saat yang sama, RUU ini juga mewajibkan produsen untuk lebih bertanggung jawab terhadap kondisi produk dan kemasan plastik mereka.
Perdana Menteri Inggris Theresa May telah mengumumkan bahwa ia akan berupaya keras untuk menerapkan larangan menyeluruh terhadap produk plastik. Selain mengenakan berbagai pajak produk plastik dan meningkatkan penelitian serta pengembangan material alternatif, ia juga berencana untuk menghilangkan semua sampah plastik yang dapat dihindari, termasuk kantong plastik, botol minuman, sedotan, dan sebagian besar kantong kemasan makanan, pada tahun 2042.
Afrika merupakan salah satu kawasan dengan larangan produksi plastik terbesar di dunia. Pertumbuhan pesat sampah plastik telah membawa masalah lingkungan, ekonomi, dan sosial yang sangat besar bagi Afrika, yang mengancam kesehatan dan keselamatan manusia.
Hingga Juni 2019, 34 dari 55 negara Afrika telah mengeluarkan undang-undang relevan yang melarang penggunaan kantong kemasan plastik sekali pakai atau mengenakan pajak atasnya.
Akibat pandemi, kota-kota ini menunda larangan produksi plastik
Afrika Selatan telah meluncurkan “larangan plastik” yang paling ketat, tetapi beberapa kota perlu menangguhkan atau menunda penerapan larangan plastik karena lonjakan permintaan kantong plastik selama epidemi COVID-19.
Misalnya, Wali Kota Boston di Amerika Serikat mengeluarkan perintah administratif yang membebaskan sementara semua tempat dari larangan penggunaan kantong plastik hingga 30 September. Boston awalnya menangguhkan biaya 5 sen untuk setiap kantong plastik dan kertas pada bulan Maret untuk membantu warga dan bisnis mengatasi pandemi. Meskipun larangan tersebut telah diperpanjang hingga akhir September, kota tersebut menyatakan siap untuk menerapkan larangan kantong plastik mulai 1 Oktober.st
Waktu posting: 28-Apr-2023